Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Dana PDAM Makassar, Majelis Hakim Tipikor PN Makassar Tolak Semua Keberatan Eksepsi Terdakwa

    Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Dana  PDAM Makassar, Majelis Hakim Tipikor PN Makassar Tolak Semua Keberatan Eksepsi Terdakwa
    Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Dana PDAM Makassar, Majelis Hakim Tipikor PN Makassar Tolak Semua Keberatan Eksepsi Terdakwa

     MAKASSAR - Majelis Hakim Tipikor PN Makassar menolak semua keberatan Eksepsi terdakwa Ir H Haris Yasin Limpo MM dan terdakwa Irawan Abadi atas dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/ jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 sampai dengan tahun 2019

    Pada hari ini Senin tanggal 29 Mei 2023 sekitar jam 10.00 s.d 11.45 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Hendri Tobing, S.H., M.H selaku Ketua Majelis Hakim membacakan Putusan Sela terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 atas nama Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si. Majelis hakim menyatakan dalam Putusan Selanya menolak seluruh keberatan (eksepsi) dari PH terdakwa dan memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara. Sidang dihadiri oleh tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf, SH.MH, Kamaria, SH.MH dan Abdullah, SH.MH.

    Setelah membacakan Putusan Sela yang intinya menolak keberatan/eksepsi pada Terdakwa maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan alat bukti saksi-saksi pada persidangan berikutnya yang di agendakan pada hari senin tanggal 05 Juni 2023.

    Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975, 60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

    Sumber; KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL ( **)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Mantan Stap Khusus Bupati Pangkep Muhammad...

    Artikel Berikutnya

    Jaga Kamtibmas,  Personil Polsek Bungoro...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    TNI Ajak Masyarakat Nonton Film “Believe-The Ultimate Battle
    Kerjasama Pemdes Taraweang- PPK Ormawa BKMF Sinapsis FIKK UNM
    Desa Bowong Cindea Jadi Penyusunan Model Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria
    Semarak Peringatan HUT RI ke 79 di Pangkep, Kecamatan Tondong Tallasa Raih Juara Satu Shalawat Badar dan Pemandi Mayat
    H-1 Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih,  Polres Pelabuhan Makassar Bersama TNI Patroli Skala Besar Untuk Jamin Keamanan
    H-1 Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih,  Polres Pelabuhan Makassar Bersama TNI Patroli Skala Besar Untuk Jamin Keamanan
    TNI Ajak Masyarakat Nonton Film “Believe-The Ultimate Battle
    Gerak Jalan Indah Warnai Semarak HUT RI ke 79 di Pangkep, Bupati  MYL : Syukuri Anugerah 79 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia
    Ketua Umum SDB Abdullah: Bangun Persatuan dan Kebersamaan Dukung Paslon Nomor satu MYL-ARA Menangkan Pilkada 2024
    Dandim 1421/ Pangkep  Letkol Inf Fajar Narasumber SosiCegah dan Penanganan Konflik Sosial di Masyarakat
    Sambangi Ketua RT Macinna, Bhabinkamtibmas Polsek Labakkang Aipda Sumardi Ajak Jaga Kamtibmas
    Kapolsek Bungoro Kompol Alamsyah: Hari Kedua Polsek Bungoro Amankan Jalannya Turnamen Domino
    Aksi Spontanitas Blokade Jalan Oleh Warga yang Terdampak Pembangunan Opervass Rel Kereta Api di Sapanang
    Masuki Hari Ke -9 Shalat Tarwih Ramadhan,  Personil Polsek Liukang Tangaya Aktif Lakukan Pengamanan Sejumlah Masjid i Pulau
    Lahirkan Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tupabiring  Aiptu Solotang Gelar Patroli Subu 

    Ikuti Kami