Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 7 Orang Saksi

    Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 7 Orang Saksi
    Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 7 Orang Saksi

    MAKASSAR - Penuntut Umum Kejati Sulsel menghadirkan 7 orang saksi di Pengadilan dalam pemeriksaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan bonus/ Jasa produksi tahun 2017 sampai dengan 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 sampai tahun 2019.

    Pada hari ini Senin tanggal 05 Juni 2023 sekitar jam 10.00 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,

    Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Muhammad Yusuf, SH.MH., Dr. Mudazzir Munsyir, SH., MH., Sulwahidah, SH., MH., Ariani Femi, SH., MH., Kamaria, SH.MH., dan Abdullah, SH.MH menghadirkan dalam persidangan alat bukti berupa 7 (tujuh) orang saksi untuk didengar keterangannya guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si. 

    Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019

    Dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999

    Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999

    Yentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019  dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019,

    Mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975, 60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

    Alat bukti saksi yang dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan yaitu : 

    Saksi inisial S (Mantan Bendahara BUMD Perumda Air Minum Kota Makassar);

    Saksi inisial IM (Karyawan BUMD);

    Saksi inisial HK (Mantan Bendahara BUMD Perumda Air Minum Kota Makassar);

    Saksi inisial AD (Karyawan BUMD);

    Saksi inisial AH (Karyawan BUMD Kota Makassar);

    Saksi inisial SA (Karyawan BUMD) dan ; 

    Saksi inisial SR (Karyawan BUMD).

    Setelah Majelis Hakim memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan, maka Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 dengan agenda Pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.

    Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEK (**")

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pesta Demokrasi, Bhabinkatibmas Liukang Tangaya...

    Artikel Berikutnya

    Pemeriksaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    TNI Ajak Masyarakat Nonton Film “Believe-The Ultimate Battle
    KM Sabuk 52 Sandar di Pulau Sapuka, Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Bripka Amrullah Pantau Kondisi Keamanan 
    Caleg Partai Demokrat  Pangkep Dapil Satu No Urut 10  Rifaldi Rahmat Ramadhan   Beri  Pesan Diakhir Tahun
    Semarak Peringatan HUT RI ke 79 di Pangkep, Kecamatan Tondong Tallasa Raih Juara Satu Shalawat Badar dan Pemandi Mayat
    Dandim 1421/ Pangkep  Letkol Inf Fajar Narasumber SosiCegah dan Penanganan Konflik Sosial di Masyarakat
    Gerak Jalan Indah Warnai Semarak HUT RI ke 79 di Pangkep, Bupati  MYL : Syukuri Anugerah 79 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia
    Dandim 1421/ Pangkep  Letkol Inf Fajar Narasumber SosiCegah dan Penanganan Konflik Sosial di Masyarakat
    TNI Ajak Masyarakat Nonton Film “Believe-The Ultimate Battle
    Ketua Umum SDB Abdullah: Bangun Persatuan dan Kebersamaan Dukung Paslon Nomor satu MYL-ARA Menangkan Pilkada 2024
    H-1 Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih,  Polres Pelabuhan Makassar Bersama TNI Patroli Skala Besar Untuk Jamin Keamanan
    Sambangi Ketua RT Macinna, Bhabinkamtibmas Polsek Labakkang Aipda Sumardi Ajak Jaga Kamtibmas
    Kapolsek Bungoro Kompol Alamsyah: Hari Kedua Polsek Bungoro Amankan Jalannya Turnamen Domino
    Aksi Spontanitas Blokade Jalan Oleh Warga yang Terdampak Pembangunan Opervass Rel Kereta Api di Sapanang
    Masuki Hari Ke -9 Shalat Tarwih Ramadhan,  Personil Polsek Liukang Tangaya Aktif Lakukan Pengamanan Sejumlah Masjid i Pulau
    Lahirkan Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tupabiring  Aiptu Solotang Gelar Patroli Subu 

    Ikuti Kami