Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Kembali Gelar Sidang di Pengadilan Negeri Makassar

    Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Kembali Gelar  Sidang di Pengadilan Negeri Makassar
    Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Kembali Gelar Sidang di Pengadilan Negeri Makassar

    MAKASSAR - Penuntut Umum Kejati Sulsel menghadirkan saksi inisial DP dan Ahli di Pengadilan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan perkara terdakwa Ir H Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi atas tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan bonus/Jasa Produksi tahun 2017 sampai 2019.

    Pada hari ini Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekitar jam 10.00 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Muhammad Yusuf, SH.MH., Dkk megagendakan sidang pada hari ini yaitu pemeriksaan alat bukti Saksi dan ahli.

    Penuntut Umum telah memanggil 1 (satu) orang Saksi inisial DP (Walikota Makassar) dan ahli Auditor pada BPKP Provinsi Sulawesi Selatan guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si. 

    Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999.

    Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999

    Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019,

    Mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975, 60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

    Setelah memeriksa DP (Walikota Makassar) dan Ahli Auditor dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 dengan agenda pemeriksaan alat bukti Ahli yang akan dihadirkan oleh Penuntut Umum.

    Sumber:KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL (***)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pemilu, Bhabinkatibmas Polsek Liukang Tangaya...

    Artikel Berikutnya

    Wakapolsek Bungoro Hadiri Mini Lokakarya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    TNI Ajak Masyarakat Nonton Film “Believe-The Ultimate Battle
    Ketua KSPSI Pangkep Abd  Salam  Sampaikan Apresiasinya atas Kinerja Presiden Joko Widodo Selama Dua Periode Kepemimpinannya
    Ciptakan Harkamtibmas Aman dan Kondusif Jelang Pilkada, Bhabinkamtibmas Mattiro Sompe Temui Warga di Balai Pesisir  Pulau
    SMKN I Pangkep Gelar Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad Saw, Kacabdis Djumain: Tambah Kecintaan kepada Rasulullah dan  Peroleh ilmu Keteladanan untuk Kehidupan Sehari-Hari
    Cegah Laka Lantas Malam Hari, Personil Lantas Polsek Bungoro Lakukan Himbauan Kepada Sopir Truk
    Dandim 1421/ Pangkep  Letkol Inf Fajar Narasumber SosiCegah dan Penanganan Konflik Sosial di Masyarakat
    TNI Ajak Masyarakat Nonton Film “Believe-The Ultimate Battle
    Ketua Umum SDB Abdullah: Bangun Persatuan dan Kebersamaan Dukung Paslon Nomor satu MYL-ARA Menangkan Pilkada 2024
    H-1 Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih,  Polres Pelabuhan Makassar Bersama TNI Patroli Skala Besar Untuk Jamin Keamanan
    Gerak Jalan Indah Warnai Semarak HUT RI ke 79 di Pangkep, Bupati  MYL : Syukuri Anugerah 79 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia
    Sambangi Ketua RT Macinna, Bhabinkamtibmas Polsek Labakkang Aipda Sumardi Ajak Jaga Kamtibmas
    Kapolsek Bungoro Kompol Alamsyah: Hari Kedua Polsek Bungoro Amankan Jalannya Turnamen Domino
    Aksi Spontanitas Blokade Jalan Oleh Warga yang Terdampak Pembangunan Opervass Rel Kereta Api di Sapanang
    Masuki Hari Ke -9 Shalat Tarwih Ramadhan,  Personil Polsek Liukang Tangaya Aktif Lakukan Pengamanan Sejumlah Masjid i Pulau
    Lahirkan Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tupabiring  Aiptu Solotang Gelar Patroli Subu 

    Ikuti Kami